Pemerintah Indonesia menyatakan akan menerapkan prinsip timbal balik terhadap warga negara asing (WNA) di Tanah Air yang negaranya memfasilitasi vaksin kepada warga negara Indonesia (WNI).
“Kalau warga negara kita di negara tersebut akan divaksinasi, tentunya secara timbal balik kita akan melakukan (vaksinasi) kepada warga negara asing di sini,” ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Andy Rachmianto kepada wartawan, Senin.
Menurut Andy, Kemlu RI ikut memantau pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 di beberapa negara yang diperkirakan jumlahnya baru mencapai 10 persen hingga 15 persen dari total 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan pantauan tersebut, program vaksinasi masih diprioritaskan bagi kalangan tenaga kesehatan dan pekerja di garda terdepan untuk merespons pandemi COVID-19.