Dewan juri di New York City pada Selasa (6/12) menetapkan perusahaan real estat milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas tindak pidana penipuan pajak.
Juri memutuskan dua entitas Trump Organization bersalah atas semua tuduhan, termasuk skema penipuan, konspirasi, tindak pidana penipuan pajak, dan pemalsuan catatan bisnis.
Trump bukanlah tergugat dalam kasus yang berkaitan dengan skema penipuan yang dilakukan oleh perusahaannya itu untuk menghindari pajak atas kompensasi dalam bentuk tunjangan bagi eksekutifnya.
Trump Organization harus membayar denda hingga 1,6 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.576) sebagai hukuman.
Trump, yang pada bulan lalu menyatakan pencalonan diri ketiga kalinya menjadi Presiden AS, mengkritik kasus ini bermuatan politik.