Singapura sita aset senilai Rp31 triliun terkait pencucian uang

0
75

Otoritas Singapura memperkirakan bahwa mereka akan kembali melakukan penangkapan dan penyitaan ketika pusat keuangan Asia tersebut menyelidiki salah satu skandal pencucian uang terbesar dengan aset sitaan mencapai 2 miliar dolar AS (sekitar Rp31,14 triliun).

Penggerebekan secara simultan yang dilakukan pada pertengahan Agustus lalu oleh otoritas Singapura sudah menangkap 10 warga negara asing dan menyita sejumlah properti mewah, mobil, emas batangan, tas bermerek dan perhiasan senilai 1 miliar dolar Singapura (sekitar Rp11,34 triliun).

“Kasus ini akan menjadi pengingat bahwa tindakan pencegahan paling ketat pun mampu dielakkan oleh penjahat yang gigih,” kata Josephine Teo, menteri dalam negeri kedua kepada parlemen pada Selasa.

Menurut Teo, pemerintah akan membentuk panel antarkementerian untuk meninjau penanganan kasus pencucian uang, sebagai pembelajaran atas kasus tersebut.

Namun, penangkapan dan investigasi yang telah dilakukan memperlihatkan bahwa sistem yang ada setidaknya mampu mendeteksi aktivitas dan individu yang mencurigakan.

Teo adalah salah satu dari tiga orang menteri kabinet yang dihujani sekitar 60 pertanyaan oleh anggota parlemen.

Pemerintah menyatakan sedang memeriksa institusi keuangan yang terlibat dalam kasus tersebut dan akan menindak mereka yang terlibat, serta staf yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan.

Menurut Teo, skandal tersebut sebenarnya sudah tercium polisi sejak 2021 lalu, setelah adanya laporan transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh institusi keuangan.

Namun, Teo membantah keras tentang rumor yang mengatakan bahwa terdapat tekanan dari pihak berwenang China agar penyelidikan tersebut dihentikan.

“Kami memulai penyelidikan karena mencurigai adanya pelanggaran yang terjadi di Singapura.

Setelah kami yakin atas kecurigaan kami, maka kami pun mulai bertindak,” kata Teo menegaskan.