Sidang Pemakzulan Trump akan Digelar di Tengah Penolakan Partai Republik

0
62

Sebagian besar anggota Partai Republik di Senat AS, Selasa (26/1), menolak sidang pemakzulan mantan presiden Donald Trump.

Sidang pemakzulan itu terkait apakah ia memicu pemberontakan dalam penyerbuan ke Gedung Capitol pada 6 Januari lalu.

Ini menandakan besar Trump kemungkinan besar punya cukup suara untuk dinyatakan tidak bersalah.

Pemungutan suara dengan hasil 55 banding 45, menyetujui sidang pemakzulan, tetapi hanya lima anggota Partai Republik yang bergabung dengan 50 suara Partai Demokrat.

Sebanyak dua pertiga suara Senat diperlukan untuk menyatakan Trump bersalah, sehingga perlu 17 suara anggota Partai Republik yang menentang Trump dengan asumsi suara Partai Demokrat kompak setelah persidangan Trump dimulai pada 9 Februari.

Pendukung Trump, Senator Rand Paul dari Kentucky mengecam pemungutan suara mengenai apakah melanjutkan persidangan itu dengan menyebutnya “hal tidak konstitusional yang memalukan”.

Paul berkeras Senat tidak bisa mengadili warga sipil, yang merupakan status Trump sekarang setelah masa jabatannya berakhir pada Rabu (20/11) lalu dan Joe Biden dari Partai Demokrat dilantik sebagai Presiden AS ke-46.

Senat di masa lalu pernah mengadili warga sipil.

Bahkan sebelum pemungutan suara dilakukan, banyak anggota Senat dari Partai Republik tampak enggan menyatakan Trump bersalah memicu pemberontakan ketika ratusan pendukungnya ingin mengonfrontasi anggota DPR ketika mereka berdebat mengesahkan kemenangan Biden atas Trump pada pemilu November lalu.

Menurut sejumlah pejabat, kemungkinan ada 800 orang yang ikut dalam penyerbuan ke Gedung Capitol saat itu.

Seluruh anggota Senat yang berjumlah 100 di sumpah sebagai juri dalam persidangan mendatang.

Anggota Senat Partai Republik akan menentukan nasib Trump meskipun masa jabatan empat tahun mantan presiden itu di Gedung Putih telah berakhir dengan pelantikan Joe Biden, 20 Januari lalu.

Jika Trump terbukti bersalah, pemungutan suara mayoritas terpisah bisa melarang Trump Kembali memegang jabatan publ