Senator Partai Republik Perkenalkan RUU Aborsi Menjelang Pemilu sela

0
79

Senator AS dari Partai Republik Lindsey Graham, Selasa (13/9) mengusulkan larangan aborsi nasional baru, dua bulan menjelang pemilihan sela 8 November di mana masalah aborsi mencuat sebagai potensi persaingan bagi para kandidat Partai Republik.

Dengan diperebutkannya kendali Senat dan beberapa kandidat Partai Republik yang cemas memperlunak sikapnya tentang aborsi, Graham mengumumkan undang-undang yang akan melarang secara nasional prosedur aborsi setelah 15 minggu kehamilan.

Langkah itu membawa risiko politik.

Jajak pendapat telah menunjukkan bahwa masalah aborsi semakin penting bagi pemilih Partai Demokrat dalam pemilihan sela setelah Mahkamah Agung AS pada bulan Juni membatalkan keputusan penting tahun 1973 Roe v.

Wade.

Keputusan tersebut mengakui hak konstitusional perempuan untuk aborsi selama hampir setengah abad.

Dalam jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dilakukan 7-12 September, 63% responden mengatakan mereka cenderung tidak mendukung kandidat yang mendukung undang-undang yang melarang atau sangat membatasi aborsi.

RUU Graham, yang tidak akan lolos di Kongres yang dikendalikan Partai Demokrat, lebih ketat daripada undang-undang serupa yang di perkenalkannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk melarang aborsi setelah usua kehamilan 20 minggu.

RUU saat ini memungkinkan pengecualian dalam kasus-kasus yang melibatkan pemerkosaan, inses atau risiko terhadap kehidupan dan kesehatan ibu.

RUU itu dengan cepat mendapat kecaman dari Partai Demokrat, termasuk Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer, yang mencemooh kesetiaan Graham kepada mantan Presiden Donald Trump dan mencap RUU itu sebagai ukuran “peraturan MAGA”, singkatan dari Make America Great Again.