JAVAFX – Senat Amerika Serikat mengajukan pembuatan undang-undang baru untuk membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam melancarkan perang melawan Iran.
Dimana resolusi itu mengharuskan Trump untuk menarik pasukan AS yang terlibat dalam permusuhan terhadap Iran kecuali Kongres menyatakan perang atau membolehkan otorisasi khusus untuk menggunakan kekuatan militer.
Pada saat pemungutan suara awal, ada 51 anggota senat yang mendukung aturan itu dan 45 anggota senat lainnya menolak undang-undang baru tersebut.
Dalam tweetnya, Donald Trump mengatakan bahwa “Sangat penting bagi keamanan negara kami bahwa Senat Amerika Serikat tidak memberikan suara untuk resolusi kekuatan perang Iran. Ini bukan waktunya untuk menunjukkan kelemahan.
Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell mengatakan, resolusi itu menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Perang karena undang-undang itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ribuan pasukan ke medan pertempuran berkelanjutan tanpa otorisasi kongres.
Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin Partai Demokrat meloloskan resolusi yang sama pada bulan lalu, ketika Demokrat dan beberapa anggota Partai Republik marah atas kegagalan Trump untuk sepenuhnya memberi tahu mereka tentang strateginya menyerang Iran.
Pada bulan Januari lalu, Trump memerintahkan serangan pesawat tak berawak yang menewaskan komandan militer Iran Qassem Soleimani di bandara di Baghdad, tetapi tidak memberitahu Kongres setelah serangan itu.