Masa karantina wajib selama lima hari bagi mereka yang datang ke Indonesia dari luar negeri, dalam ketentuan protokol pelaku perjalanan internasional yang tercantum dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020, disebut menjadi bagian dari proses penapisan atau screening.
Dalam acara dialog bertajuk ‘Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing’ dari Graha BNPB Jakarta, Selasa, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa masa karantina wajib selama lima hari itu ditentukan pemerintah usai melakukan diskusi dan mengumpulkan masukan dari berbagai pakar, termasuk di bidang diagnostik dan penyakit infeksi.
“Semua memberi masukan kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi tersebut adalah lima hari dari data, maka dari itu mereka menyampaikan, merekomendasikan, untuk lima hari dikarantina,” terang Wiku.
Meski demikian, Wiku mengatakan bahwa rekomendasi karantina selama lima hari itu tidak berdiri sendiri, namun menjadi bagian dari proses penapisan atau screening.