Pengadilan AS Memungkinkan Trump Hapus Perlindungan Kemanusiaan Imigran

0
52

Pengadilan banding AS, Senin (14/9), mendukung keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump mengakhiri perlindungan kemanusiaan bagi ratusan ribu imigran.

Banyak di antara mereka telah tinggal di Amerika Serikat selama beberapa dekade.

Dalam putusan 2 banding 1, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 yang berbasis di California membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang telah memblokir kebijakan Trump terkait penghapusan Status Perlindungan Sementara (Temporary Protected Status/TPS) bagi mereka yang berasal dari El Salvador, Haiti, Nikaragua, dan Sudan.

Keputusan itu juga diperkirakan akan mempengaruhi status warga dari Honduras dan Nepal, yang mengajukan gugatan terpisah yang tahun lalu ditangguhkan sambil menunggu keputusan kasus yang lebih luas.

Putusan pengadilan banding itu berarti para imigran tersebut akan diminta untuk menemukan cara lain untuk tetap tinggal di Amerika Serikat secara legal atau harus meninggalkan AS setelah mendekati periode yang akan berakhir hingga sekitar awal Maret, dan tenggat waktu lebih lama bagi mereka yang berasal dari El Salvador.

Hakim Consuelo Callahan yang ditunjuk oleh mantan Presiden Republik George W.

Bush, menuliskan dalam sebuah opini sepanjang 54 halaman bahwa keputusan pemerintahan Trump untuk menghapus sejumlah perlindungan itu tidak dapat ditinjau kembali dan oleh karena itu tidak dapat diblokir.

Callahan juga menolak sebuah klaim penggugat bahwa kritik Trump di masa lalu terhadap imigran non-kulit putih dan non-Eropa mempengaruhi keputusan TPS tersebut.

Seorang pengacara dari American Civil Liberties Union of Southern California, yang mewakili penggugat dalam gugatan itu, Senin (14/9) mengemukakan rencana untuk peninjauan en banc lain dari masalah tersebut oleh 11 hakim pengadilan banding.

Pengacara Ahilan Arulanantham berbicara kepada sejumlah wartawan melalui panggilan telepon menyebut keputusan itu ‘sangat cacat’ sekaligus memaparkan kasus itu dapat diajukan ke Mahkamah Agung AS, tergantung pada hasil permintaan peninjauan pengadilan banding yang lebih luas.

Pengakhiran TPS bagi warga Haiti juga tunduk pada litigasi terpisah di Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-2 di New York.

Pengadilan banding mendengarkan argumen kasus tersebut pada Juni lalu namun belum diputuskan.

Trump menjadikan kebijakan imigrasi yang ketat itu melambangkan kepresidenan dan kampanye pemilihan dirinya kembali pada 2020 melawan penantang dari Demokrat, Joe Biden.