Pengacara Trump Desak Pembatasan Aturan dalam Usulan Perintah Perlindungan

0
75

Tim hukum Donald Trump mengatakan pada Senin (7/8) kepada hakim yang mengawasi kasus konspirasi pemilu yang menjerat kliennya, bahwa perintah perlindungan yang diusulkan oleh jaksa penuntut untuk mencegah pengungkapan bukti kepada publik terlalu luas, dan akan membatasi hak Amandemen Pertama Trump.

Para pengacara dari calon presiden 2024 pada pemilihan pendahuluan Partai Republik itu mengatakan hakim harus memberlakukan perintah lebih terbatas, yang melarang rilis publik hanya pada materi-materi yang dianggap “sensitif” – seperti dokumen dewan juri – daripada semua bukti yang diserahkan oleh pemerintah di kasus yang menuduh Trump berkonspirasi untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan tahun 2020.

Para jaksa penuntut mengatakan perintah perlindungan – yang merupakan hal lumrah dalam kasus-kasus kriminal – sangat penting dalam kasus Trump karena kegemaran Trump menggunakan media sosial.

Mereka menyatakan keprihatinan bahwa Trump bisa secara tidak benar membagikan informasi sensitif kasus secara online yang dapat memiliki “dampak mengerikan yang berbahaya bagi para saksi.” Dalam pengajuan untuk meminta perintah tersebut pada Jumat (4/8) lalu, jaksa menyertakan tangkapan layar sebuah postingan dari platform Trump pada platform Truth Social pada hari yang sama di mana ia menulis, dengan huruf besar semua, “Jika Anda mengejar saya, saya akan mengejar Anda!” Para pengacara Trump mengatakan bahwa mengutip postingan itu untuk mengklaim terdapat bahaya bahwa Trump bisa menerbitkan informasi mengenai dewan juri “mungkin sebuah klaim provokatif untuk menjadi berita utama, tetapi suatu hal yang tidak berlaku di bawah pengawasan minimal.” Tim kuasa hukum mantan presiden AS itu mengatakan unggahan Trump tersebut hanyalah “pidato politik pada umumnya” dan tidak berkaitan dengan kasus yang sedang membelitnya.

Seorang juru bicara Trump mengatakan pada minggu lalu bahwa unggahan tersebut merupakan respons atas “ketidakjujuran kelompok kepentingan tertentu dan Komite Aksi Politik (Super PACs).” [