Palestina menyambut baik adopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas resolusi bersejarah tentang pembentukan komisi penyelidikan yang berkelanjutan dan independen untuk menyelidiki pelanggaran Israel terhadap hukum internasional di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan di Israel.
“Resolusi tersebut mencerminkan tekad komunitas internasional untuk menangani dan menyelidiki pelanggaran sistematis Israel terhadap hukum internasional, termasuk kebijakan rasis yang berlarut-larut dan penindasan terhadap rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina dalam sebuah pernyataan.
Resolusi penting ini adalah pengakuan internasional yang tak terbantahkan atas penindasan sistemik Israel dan diskriminasi terhadap rakyat Palestina, termasuk penolakan sistematis hak asasi manusia.
Realitas apartheid dan impunitas tidak bisa lagi diabaikan, kata pernyataan itu.