Pakar PBB serukan pencabutan sejumlah sanksi terhadap Suriah

0
79

Sanksi-sanksi sepihak terhadap Suriah harus dicabut sesegera mungkin, demikian dikatakan seorang pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (10/11).

Sanksi-sanksi tersebut berkontribusi pada kehancuran dan trauma yang diderita oleh rakyat Suriah, kata Alena Douhan, Pelapor Khusus PBB (UN Special Rapporteur) untuk tindakan pemaksaan sepihak dan hak asasi manusia.

Setelah kunjungannya selama 12 hari ke Suriah, Douhan mengaku terkejut akan dampak kemanusiaan dari sejumlah tindakan yang diberlakukan terhadap Suriah, sebuah negara yang berusaha untuk bangkit kembali pascaperang selama satu dekade.

Douhan mengatakan bahwa 90 persen penduduk Suriah saat ini hidup di bawah garis kemiskinan, dengan akses yang terbatas ke makanan, air, listrik, tempat tinggal, bahan bakar, transportasi, dan perawatan kesehatan.

Negara tersebut sedang menghadapi pengurasan keterampilan atau “brain-drain” dalam skala besar karena meningkatnya kesulitan ekonomi, katanya.

“Dengan lebih dari separuh infrastruktur vital hancur total maupun rusak parah, penjatuhan sanksi sepihak terhadap sektor-sektor ekonomi utama, termasuk minyak, gas, listrik, perdagangan, konstruksi, dan rekayasa, telah menghapus pendapatan nasional, dan melemahkan upaya menuju pemulihan dan rekonstruksi ekonomi,” imbuh Douhan “Dalam situasi kemanusiaan yang kritis dan masih memburuk saat ini, di saat 12 juta warga Suriah bergulat dengan kerawanan pangan, saya mendesak pencabutan segera semua sanksi sepihak yang sangat merugikan hak asasi manusia dan menghalangi segala upaya untuk pemulihan dini, pembangunan kembali, dan rekonstruksi,” tegasnya.

Pelapor khusus PBB tersebut juga menyebutkan dampak negatif lain dari sanksi-sanksi itu, termasuk pada kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan, seni, olahraga, warisan budaya, akses ke teknologi baru, dunia maya, kriminalitas, dan keamanan.

Dia juga merujuk pada aset asing milik sejumlah lembaga keuangan Suriah yang dibekukan.

“Saya mendesak masyarakat internasional dan negara-negara pemberi sanksi, khususnya, untuk memperhatikan dampak buruk dari sanksi, serta untuk mengambil langkah cepat dan konkret guna mengatasi kepatuhan berlebihan (tanpa peduli dampak) yang dilakukan sejumlah perusahaan dan bank sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional,” katanya.