Mahkamah Agung (MA) AS, Jumat menolak gugatan yang didukung oleh Presiden Donald Trump untuk mengubah kemenangan pemilu Joe Biden, mengakhiri upaya putus asa untuk membawa gugatan hukum yang sudah ditolak oleh hakim negara bagian dan federal ke MA.
Dalam keputusan singkat, MA mengatakan Texas tidak punya landasan hukum untuk menuntut Michigan, Georgia, Pennsylvania, dan Wisconsin karena “belum menunjukkan kepentingan yang bisa diakui secara yuridis terkait cara negara bagian lain melakukan pemilihannya”.
Hakim Samuel Alito dan Clarence Thomas, yang sebelumnya pernah mengatakan MA tidak berwenang untuk menolak gugatan antar negara bagian, mengatakan mereka sedianya akan mendengar gugatan Texas.
Namun, hal itu tidak dilakukan karena Texas ingin penundaan resolusi gugatan dan membatalkan 62 suara elektoral dari empat negara bagian itu untuk Biden.
Tiga orang pilihan Trump duduk sebagai hakim MA.
Dalam desakannnya agar calon hakimnya yang paling akhir Hakim Amy Coney Barrett, bisa dikonfirmasi dengan cepat, Trump mengatakan Barrett akan diperlukan untuk setiap gugatan pasca pemilu.
Barrett tampaknya ikut menangani kedua kasus tersebut minggu ini.
Tak satu pun dari hakim yang ditunjuk Trump menunjukkan berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam kedua kasus tersebut.
Keputusan MA itu adalah yang kedua minggu ini yang menolak permintaan Partai Republik agar terlibat dalam hasil pemilu 2020.
Para hakim menolak permohonan peninjauan kembali dari Partai Republik Pennsylvania pada hari Selasa.
Electoral College akan bertemu hari Senin (14/12) untuk secara resmi memilih Biden sebagai presiden berikutnya.
Lebih dari separuh anggota DPR dari Partai Republik, termasuk dua pemimpin puncak mereka, mendukung gugatan itu yang menunjukkan keinginan luar biasa partai untuk mengubah keinginan para pemilih.
Tujuh belas jaksa agung dari Partai Republik dan 126 anggota DPR bergabung dengan Texas dan Presiden Donald Trump dalam mendesak Mahkamah Agung AS untuk menolak jutaan suara di empat negara bagian penting berdasarkan klaim penipuan yang tidak berd