Pengadilan Kasasi Lebanon pada Rabu (25/1) memutuskan untuk membebaskan sejumlah orang yang ditangkap dalam kasus ledakan pelabuhan Beirut pada 2020 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Kasasi Lebanon Ghassan Oueidat menerbitkan sebuah dokumen yang berbunyi bahwa “semua pihak yang ditangkap dalam kasus ledakan pelabuhan akan dibebaskan dengan syarat pembatasan perjalanan mereka.” “Keputusan itu dilakukan pada saat penyidik, Tarek Bitar, menganggap dirinya diberi wewenang oleh JPU untuk mengambil langkah apa saja yang dianggapnya tepat,” kata Oueidat.
Bitar pada Senin melanjutkan penyidikan kasus ledakan mematikan tersebut setelah terhenti selama 13 bulan lantaran perlawanan politik terhadap upayanya untuk menginterogasi sejumlah pejabat tinggi.
Menurut sejumlah laporan media, Bitar justru memutuskan untuk menginterogasi Jaksa Agung Ghassan Oueidat.
Akan tetapi, Oueidat pada Selasa menyatakan dia menolak untuk dipanggil dengan alasan bahwa Bitar “tidak memiliki yurisdiksi.” “Ini akan menjadi satu langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradilan Lebanon,” kata salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Anadolu.
Beirut diguncang ledakan dahsyat pada 4 Agustus 2020 yang menewaskan lebih dari 200 warga Lebanon dan melukai 6.500 orang lainnya.
Sekitar 50 ribu rumah rusak, dengan kisaran kerugian sebesar 15 miliar dolar AS (sekitar Rp224 triliun).