Salah satu isu paling mendesak di Amerika Serikat saat ini adalah meningkatnya kejahatan bermotif kebencian (hate crime), demikian dilaporkan oleh situs web berita LIHerald.com pada Senin (22/8).
Kejahatan bermotif kebencian adalah tindak kejahatan yang dimotivasi oleh prasangka terhadap ras, orientasi seksual, agama, jenis kelamin, negara asal, atau faktor lainnya.
“Pada 2020, terdapat lebih dari 8.000 kasus kejahatan bermotif kebencian yang dilakukan di AS, naik dari 7.000 lebih pada tahun sebelumnya,” menurut laporan itu.
Persentase terbesar dari kejahatan bermotif kebencian dimotivasi oleh ras, etnis, dan keturunan, papar laporan itu mengutip FBI.
Disebutkan pula bahwa “retorika stigmatisasi seputar pandemi COVID-19 dan wabah cacar monyet hanya semakin memicu kekerasan.” Para pembuat kebijakan telah berupaya mengurangi jenis kejahatan ini setidaknya sejak 1968, ketika undang-undang federal pertama tentang kejahatan bermotif kebencian diloloskan dengan Segmen I dari UU Hak Sipil, papar laporan itu.
“Beberapa negara bagian juga telah memberlakukan UU kejahatan bermotif kebencian versi mereka sendiri, yang sering kali lebih ketat.
Faktanya, saat ini terdapat 46 negara bagian yang memberlakukan UU kejahatan bermotif kebencian.
Namun, UU yang diberlakukan berbeda-beda di setiap negara bagian, dan terkadang perbedaannya substansial,” tambah laporan itu.