Kritik UU keamanan Hong Kong, serikat mahasiswa tak diakui universitas

0
61

Universitas China Hong Kong (Chinese University of Hong Kong) mencabut pengakuannya atas serikat mahasiswa di sana, dengan menyebut bahwa kritik atas UU Keamanan Nasional yang dilancarkan oleh pimpinan serikat yang baru terpilih adalah suatu hal yang ilegal.

Langkah universitas, yang menuduh serikat mahasiswa “mengeksploitasi kampus” untuk “propaganda politis”, justru menimbulkan perhatian tentang kebebasan akademik dan politik di Hong Kong usai pemerintah pusat China menerapkan UU Keamanan Nasional, Juni 2020.

Para pemimpin serikat “telah membuat tuduhan salah terhadap universitas dan mengeksploitasi kampus demi propaganda politis mereka, yang […] menurunkan reputasi universitas,” menurut pihak kampus dalam keterangan, Kamis (25/2) malam.

Pelajar dan mahasiswa menjadi pihak yang berada di garis depan dalam unjuk rasa pro demokrasi di Kong Kong sejak 2019, dan otoritas tidak segan menekan perbedaan pendapat di sekolah dan universitas–yang dituding oleh Beijing telah menyuburkan sentimen anti pemerintah.