Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Malaysia (Suhakam) menyambut baik keputusan pemerintah untuk menyediakan vaksin COVID-19 secara gratis kepada semua warga termasuk warga negara asing (WNA) yang menetap di Malaysia meliputi diplomat, ekspatriat, pelajar, pasangan dan anak WNA, pekerja asing dan pemegang kartu UNHCR (Komisioner Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa Bangsa).
Suhakam dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan langkah tersebut boleh dilihat sebagai satu upaya terhadap prinsip akses kepada kesehatan bagi semua orang di Malaysia dan ini sejajar dengan prinsip anti diskriminasi serta layanan sama rata sebagaimana yang tercantum dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia Se-Dunia (UDHR).
“Akses kepada perlindungan kesehatan adalah hak asasi yang seharusnya dinikmati oleh semua orang tanpa memadang status mereka.
Hak kepada kesehatan meliputi hak kepada sebuah sistem perlindungan kesehatan yang memberikan peluang sama rata kepada semua untuk mendapat akses kepada penjagaan kesehatan,” katanya.