Ketua DPR Nancy Pelosi, Rabu (19/5), menandatangani rancangan undang-undang (RUU) untuk meredam peningkatan kejahatan rasial terhadap warga Amerika keturunan Asia dan Kepulauan Pasifik yang mencolok.
DPR kini mengirim undang-undang bipartisan itu kepada Presiden Joe Biden.
Langkah ini dilakukan di tengah serentetan serangan brutal yang telah meluas selama perebakan pandemi virus corona.
RUU itu disahkan DPR dengan perolehan suara 364 banding 62.
Keberadaan RUU ini akan mempercepat kajian kejahatan bermotif kebencian atau hate crimes yang dilakukan Departemen Kehakiman Amerika dan sekaligus mengalokasikan anaggaran untuk membantu badan-badan penegak hukum lokal meningkatkan penyelidikan, identifikasi, dan pelaporan insiden kejahatan yang dipicu oleh bias – dan seringkali tidak dilaporkan.
RUU ini sebelumnya telah diloloskan Senat dengan suara 94 banding 1 pada April lalu, setelah dicapai kompromi diantara anggota Senat.
Presiden Joe Biden mengatakan akan menandatangani RUU ini.
Bagi banyak warga Amerika keturunan Asia, pandemi virus corona telah memperkuat prasangka mendalam yang sebagian kasus merujuk pada Chinese Exclusion Act lebih dari satu abad lalu.
Presiden Donald Trump ketika berkuasa berulangkali merujuk pada virus corona, yang berawal di Wuhan, China, sebagai “China virus” atau “The Kung Flu.” Serangan yang dilakukan Trump semakin meningkat ketika kasus penyakit akibat virus ini mulai meluas di Amerika.
Pada 2020 lalu dilaporkan terjadi ribuan kasus serangan terhadap warga Amerika keturunan Asia.
RUU ini juga mewakili sikap bipartisan yang sangat jarang terjadi di Kongres, yang berjuang keras untuk mengatasi kebuntuan akibat menguatnya sikap partisan; sambil menggarisbawahi pandangan faksi Republik tentang RUU kejahatan bermotif kebencian itu.