Kementerian Perdagangan China menyebut pembatasan perdagangan Taiwan diduga melanggar sejumlah aturan Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), seperti peraturan terkait nondiskriminasi dan penghapusan pembatasan kuantitatif secara umum.
Demikian disampaikan juru bicara Kemendag China Shu Jueting, dalam sebuah konferensi pers.
Kemendag China meluncurkan investigasi atas dugaan tersebut pada 12 April setelah permintaan investigasi hambatan perdagangan diajukan oleh tiga kamar dagang impor dan ekspor China Daratan pada Maret.
Investigasi berlanjut melalui survei dan studi lapangan, dan mengikuti prinsip-prinsip kepatuhan hukum, keterbukaan, keadilan, dan imparsialitas, kata Shu.
China Daratan telah mendesak wilayah Taiwan untuk secara efektif memenuhi komitmen WTO-nya, namun Taiwan gagal melakukan perubahan yang diharapkan, katanya.
Jumlah barang impor yang dilarang dari China Daratan terus bertambah, dengan produk-produk yang terlibat dalam investigasi bertambah dari 2.455 saat permintaan diajukan menjadi 2.509 saat ini, menurut kementerian itu.
Shu mengatakan, pembatasan tersebut telah berdampak terhadap antara lain sektor petrokimia, tekstil, peralatan elektromekanis, dan otomotif di China Daratan, sementara banyak produk pertanian dan barang-barang kebutuhan harian yang berkualitas dan harganya terjangkau dari China Daratan tidak dapat diekspor ke Taiwan, merugikan kepentingan perusahaan-perusahaan ekspor terkait.
“Perusahaan dan asosiasi perdagangan yang ikut serta dalam investigasi tersebut telah meminta wilayah Taiwan untuk mencabut pembatasannya.
Investigasi hambatan perdagangan akan terus berlanjut, dan hasilnya akan dirilis pada waktu yang tepat,” katanya.