KBI-JFX luncurkan perdagangan pasar fisik emas digital

0
50
Gold bars background series , Financial concept , 3d render

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) bersama PT Jakarta Futures Exchange (JFX) meluncurkan perdagangan pasar fisik emas digital perdana yang diharapkan mampu menambah pilihan investasi perdagangan komoditas pada era digitalisasi.

“JFX akan terus mengembangkan instrumen-instrumen investasi lain dengan inovasi dan dukungan teknologi informasi terkini dalam melengkapi harapan para pelaku pasar dan investor,” kata Direktur Utama PT JFX Stephanus Paulus Lumintang melalui rilis yang diterima Antara di Pangkalpinang, Kamis.

Stephanus mengatakan dengan kontrak baru antara PT KBI dengan JFX akan lebih menyemarakkan dan menambah warna dalam dunia investasi perdagangan komoditi pada era digitalisasi saat ini.

“Selain pengembangan instrumen investasi dan dukungan teknologi informasi terkini, kami juga akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha dan investor,” ujarnya.

Setelah peluncuran perdana ini, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan “grand launching” perdagangan pasar fisik emas digital off exchange dan on Exchange.

Pada peluncuran awal kontrak perdagangan pasar fisik emas digital off exchange yang dilaksanakan tatap layar dan tatap muka itu dihadiri jajaran direksi dan anggota JFX dan KBI serta peserta pedagang pasar fisik emas digital.

Hingga saat ini telah ada tiga perusahaan peserta pedagang pasar fisik emas digital yang mengajukan sebagai pedagang pasar fisik emas digital di JFX dan KBI.

Dari tiga perusahaan itu, dua perusahaan telah mendapat persetujuan dari Bappebti yaitu PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) dan PT Pluang Emas Sejahtera, sedangkan satu perusahaan lain masih dalam proses.

Pada peluncuran perdana tersebut telah tercatat sebesar 19.972 transaksi perdagangan pasar fisik emas digital di JFX dan KBI.

Direktur Utama PT KBI (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan KBI kapasitas sebagai lembaga kliring, mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka, disebutkan tugas PT KBI sebagai lembaga kliring adalah mencatat jumlah kepemilikan emas pedagang fisik emas digital sesuai dengan bukti simpan emas yang diserahkan oleh pengelola tempat penyimpanan.

“Pasar fisik emas digital ini kami proyeksikan ke depan akan menjadi tren investasi bagi masyarakat,” kata Fajar.

Untuk itu, PT KBI bersama JFX selain menyelenggarakan perdagangan pasar fisik emas digital, juga akan menjalankan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait investasi emas digital agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik.

Bersamaan dengan acara peluncuran awal tersebut, JFX dan KBI telah menorehkan pencapaian transaksi multilateral dan bilateral sebanyak 1.110.827 lot, terdiri dari 137.458 lot untuk transaksi multilateral dan 973.369 lot untuk transaksi bilateral, sementara untuk transaksi pasar fisik timah sebanyak 1.270 ton.

“Hal ini merupakan sebuah pencapaian yang sangat baik di bulan pertama tahun 2022,” katanya.

PT JFX dan KBI akan terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi semua pemangku kepentingan dalam industri perdagangan berjangka komoditas serta seluruh masyarakat Indonesia tentang pentingnya investasi saat ini.

“Edukasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan dalam rangka meningkatkan literasi tentang perdagangan berjangka di Indonesia,” katanya./data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_220203_151117_320.sdoc