Kasus Pencemaran Nama Baik Sarah Palin oleh New York Times Ditolak Juri Persidangan

0
50

Juri pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memutuskan menolak kasus yang diajukan politikus AS Sarah Palin yang menuduh surat kabar terkemuka New York Times telah mencemarkan nama baiknya dalam sebuah artikel opini tahun 2017, yang secara keliru mengaitkan dirinya dengan sebuah kasus penembakan massal.

Keputusan juri itu disampaikan setelah hakim ketua mengatakan dirinya akan menolak kasus tersebut terlepas dari putusan juri.

Palin, mantan gubernur negara bagian Alaska dan mantan calon wakil presiden AS dari Partai Republik, diperkirakan akan mengajukan banding.

Kasus yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, New York, itu dianggap sebagai ujian besar terhadap perlindungan media Amerika dari kasus pencemaran nama baik yang sudah lama berlaku.

Putusan yang menjadi preseden penting kasus ini adalah putusan Mahkamah Agung AS pada tahun 1964 dalam kasus New York Times melawan Sullivan.

Putusan itu menetapkan standar “niat jahat” bagi para tokoh masyarakat, seperti Palin, yang ingin membuktikan terjadinya pencemaran nama baik.

Media dinilai bersalah apabila terbukti secara sengaja menerbitkan informasi keliru atau mengabaikan fakta secara sembrono.

Sullivan yang dimaksud pada gugatan hukum tahun 1964 itu adalah Komisioner Polisi Montgomery, Alabama, L.B.

Sullivan yang menggugat New York Times pada 1960 karena dinilai menerbitkan iklan satu halaman penuh yang mengkritisi cara aparat polisi menangani demonstran hak-hak sipil pendukung Martin Luther King Jr.

Kasus ini bergulir hingga ke Mahkamah Agung.

Pada Senin (14/2), Hakim Distrik AS Jed Rakoff di Manhattan mengatakan bahwa Palin tidak memenuhi standar yang “sangat tinggi” itu, meski sang hakim juga menyalahkan surat kabar itu atas “penyuntingan yang sangat disayangkan” dalam artikel editorialnya.

Ia mengatakan, seandainya Palin mengajukan banding, keputusan yang dibuat oleh juri persidangan dapat mencegah terjadinya komplikasi.

Palin menggugat New York Times dan mantan editor laman opini surat kabar itu, James Bennet, terkait artikel opini yang terbit pada 14 Juni 2017, yang secara keliru mengaitkannya dengan kasus penembakan massal di Arizona pada tahun 2011, yang menewaskan enam orang dan melukai anggota Kongres AS dari Partai Demokrat, Gabby Giffords.

Artikel itu ditulis setelah terjadi kasus penembakan lain pada sebuah sesi latihan bisbol Kongres di Virginia, yang melukai sejumlah orang, termasuk anggota Kongres dari Partai Republik, Steve Scalise.

Dalam artikel itu, dewan redaksi mengungkit tentang sebuah peta yang diedarkan komite politik Palin sebelum terjadinya kasus penembakan massal di Arizona.

Dalam peta itu, nama Giffords dan 19 anggota Partai Demokrat lainnya dibubuhi simbol sasaran tembak.

Bennet menulis bahwa “hubungan (kasus penembakan itu) dengan penghasutan politik cukup jelas,” meski tidak ada bukti bahwa peta edaran itu yang mendorong aksi pelaku.

Pihak Times kemudian mengoreksi artikel opini itu keesokan paginya setelah beberapa pembaca dan salah satu kolumnisnya sendiri menyampaikan keluhan.

Bennet bersaksi bahwa dirinya tidak berniat merugikan Palin dan amat menyesal telah membuat kekeliruan itu.

Dua hakim Mahkamah Agung berhaluan konservatif, Clarence Thomas dan Neil Gorsuch, telah menyerukan agar keputusan dalam kasus preseden New York Times melawan Sullivan dipertimbangkan kembali.

Meski demikian, tidak ada jaminan bahwa MA pada akhirnya akan mengambil kasus Palin.

Palin merupakan mantan pasangan mendiang Senator John McCain saat mengikuti pemilihan presiden AS tahun 2008.

Ia juga menjabat sebagai gubernur Alaska pada periode 2006-2009.