Jepang beri kompensasi pertama kematian akibat vaksin COVID

0
71

Panel Kementerian Kesehatan Jepang untuk pertama kalinya telah memberikan pembayaran kompensasi lump sum kepada keluarga dari seorang perempuan lanjut usia yang meninggal dunia akibat menderita respon alergi dan serangan jantung mendadak terkait vaksinasi COVID-19.

Perempuan yang berusia 91 tahun saat menerima vaksin itu memiliki riwayat kesehatan seperti serangan strok ringan, jelas Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan dikutip Kyodo pada Selasa.

Kementerian belum merinci data waktu perempuan tersebut disuntik dan berapa banyak yang dia terima.

Panel pada Senin (25/7) memutuskan bahwa hubungan sebab akibat antara masalah kesehatan dan vaksin tidak dapat disangkal dalam kasus tersebut.

Juru bicara panel mengatakan “hubungan sebab akibat yang ketat secara ilmiah tidak diperlukan” dalam menentukan kelayakan untuk ganti rugi.

Panel juga mengevaluasi 11 kasus lain dari orang yang berusia 20an hingga 90an tahun yang mengalami reaksi yang merugikan namun menunda penilaian.

Hingga pada Senin, permohonan kompensasi yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 telah diterima dari 3.680 orang, dimana 850 permohonan disetujui dan 62 ditolak.

Keputusan bagi 16 permohonan lain, dengan beberapa kasus kematian, ditunda.

Menurut undang-undang vaksinasi Jepang, vaksin COVID-19 dianggap “ad hoc”.

Dengan penamaan tersebut, mereka yang kematiannya dapat dikaitkan secara kausal dengan vaksin, dapat menerima pembayaran kompensasi lump sum sebesar 44,2 juta yen (sekitar 4,8 milyar rupiah), dan bantuan 212.000 yen (sekitar 23 juta rupiah) untuk biaya pemakaman.

Secara terpisah, panel ahli kementerian yang menganalisa efek samping telah menerima laporan lebih dari 1.700 kasus kematian terkait vaksin dari fasilitas kesehatan, meski tidak ada hubungan kausal yang diakui.