Indonesia Menunggu Omnibus Law, Bukan Pilpres AS

0
191

Pada bulan Oktober ini, mata dunia tertuju kepada Amerika Serikat di mana pada bulan ini ada beberapa event besar yaitu kampanye dan debat calon Presiden AS antara Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dari Partai Republik dengan calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Joe Biden pada tanggal 15 Oktober 2020 (debat kedua) dan 22 Oktober 2020 (debat ketiga). Sedangkan pada tanggal 07 Oktober akan di adakan debat calon Wakil Presiden Amerika Serikat antara Mike Pence dari Partai Republik dan Kamala Haris dari Partai Demokrat. Debat calon Wakil Presiden ini nampaknya akan menarik perhatian dunia juga karena Kamala Haris, wanita keturunan Jamaika dan India, mencetak sejarah sebagai wanita berkulit hitam pertama yang menjadi calon Wakil Presiden Amerika Serilkat.  Pemilihan Presiden AS akan di selenggarakan tanggal 03 November 2020 dan di umumkan tanggal 04 November 2020.

Pemilihan Presiden Amerika Serikat ini menjadi sangat penting bagi dunia terutama mengenai bagaimana kebijakan penanganan Covid-19 penanganan ekonomi di tengah pandemi. Kondisi ekonomi Amerika akan sangat berdampak kepada ekonomi global di karena kan Amerika adalah negara terbesar ekonominya di dunia dan juga penguatan atau pelemahan mata uang Dolar AS masih memiliki pengaruh yang besar terhadap mata uang lainnya di berbagai belahan dunia. Namun menurut JP Morgan, Indonesia justru tinggal menunggu event-event yang ada di Amerika Serikat melainkan menunggu di sahkannya Undang-Undang Omnibus Law yang tengah di godok pemerintah dan parlemen. Hal inilah yang sedang di tunggu oleh investor asing dan domestik.

Omnibus Law adalah Undang-Undang yang di susun guna mengubah beberapa Undang-Undang sekaligus menjadi lebih sederhana.  Tiga hal yang di sasar dalam Undang-Undang Omnibus Law ini adalah Undang-undang Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan pemberdayaan UMKM. RUU Omnibus Law mengenai Cipta Kerja tengah di kejar untuk di sahkan pada bulan Oktober ini di DPR RI. Jadi, selain Pilpres AS, yang sangat di tunggu oleh para investor adalah kepastian mengenai Omnibus Law di bulan Oktober ini. Jika di sahkan, maka ini akan menjadi kebijakan terbesar sejak tahun 1998. Penyederhanaan Undang-Undang ini akan meningkatkan penanaman modal di Indonesia dan dapat mendongkrak ekonomi Indonesia. Sebenarnya kepastian tentang Omnibus Law ini seharusnya di bulan Mei, tapi karena terdampak Covid-19, maka menjadi tertunda di bulan Oktober 2020 ini.

Menurut JP Morgan, jika di ketok palu atau di sahkan dan isinya bagus maka indeks IHSG akan naik ke 5000-6000. Rupiah juga di prediksi akan menguat jika IHSG menguat. Tapi jika di sahkan dan isinya tidak bagus, maka kondisi pasar di Indonesia akan biasa-biasa saja alias sideways.