Seorang hakim Amerika Serikat pada Jumat (1/12) memutuskan bahwa Donald Trump tidak memiliki hak imunitas dari kasus kriminal untuk sejumlah aksi yang ia lakukan semasa menjabat sebagai presiden.
Hakim tersebut menolak upaya sang mantan presiden untuk membuatnya terbebas dari kasus konspirasi untuk membalikkan hasil pemilu 2020.
Hakim distrik Tanya Chutkan di Washington tidak menemukan basis hukum yang menyatakan bahwa presiden AS tidak dapat menerima dakwaan kriminal ketika sudah meninggalkan jabatannya.
Trump, yang merupakan kandidat terdepan untuk mewakili Partai Republik pada pilpres 2024, dapat langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jika langkah itu ia ambil, persidangan kasus tersebut akan ditunda dan berpotensi akan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.
Sidang kasus konspirasi pemilu tersebut dijadwalkan mulai pada Maret.
Keputusan Chutkan tersebut membuat Trump semakin dekat untuk menghadapi juri dalam dakwaan di mana ia diduga berencana untuk mempengaruhi perhitungan suara dan menghambat sertifikasi Kongres terhadap kemenangan Biden.
Trump mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut dan menuduh jaksa penuntut telah berupaya untuk menggagalkan kampanyenya.
Kasus tersebut merupakan satu dari empat kasus yang ia hadapi di tengah upaya pencalonannya kembali.
Departemen Kehakiman AS telah lama memiliki kebijakan internal untuk tidak mendakwa presiden yang masih menjabat, namun jaksa penuntut mengatakan kebijakan itu tidak berlaku saat seorang presiden telah meninggalkan Gedung Putih.
Tim kuasa hukum Trump mengklaim bahwa kliennya itu memiliki “imunitas absolut” dari dakwaan terkait tindakan yang ia ambil selama ia menjabat.
Mereka berargumen bahwa lawan politik dapat menggunakan ancaman dakwaan kriminal untuk mengganggu urusan seorang presiden.
Tim kuasa hukum Trump berpendapat bahwa imunitas yang dimiliki presiden AS dari gugatan sipil harus diperluas hingga mencakup dakwaan kriminal.
Jaksa penuntut berpendapat bahwa argumen Trump akan membuat presiden AS berada di atas hukum, dan hal itu melanggar prisip dasar dari Konstitusi AS