Anggota DPR dari Partai Demokrat yang membawahi isu pemakzulan dan tim pengacara Donald Trump hari Selasa (2/2) membeberkan argumen mereka dalam laporan terpisah menjelang sidang pemakzulan mantan presiden itu di Senat minggu depan.
Trump dituduh menghasut pemberontakan dan aksi kekerasan di Gedung Kongres pada 6 Januari lalu.
Penuntut dari pihak Demokrat menuduh Trump membahayakan nyawa semua anggota Kongres dan mengacaukan proses demokrasi ketika dia menghasut pendukungnya yang berkumpul di kawasan Kongres bagaikan “meriam yang dimuati bahan peledak” guna mencoba mencegah pengesahan Joe Biden sebagai pemenang pemilu presiden.
Namun, pengacara Trump menampik tuduhan itu dan menilai pemakzulan ini tidak konstitusional.
Tim pengacaranya mengatakan tidak ada preseden untuk mengadili seorang presiden setelah dia meninggalkan jabatannya.
Mereka juga mengatakan, mantan presiden itu tetap berpendapat bahwa hasil pemilihan ini “mencurigakan” dan pernyataannya itu dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi Amerika.
Penyampaian pandangan singkat ini memberi gambaran bagaimana kedua pihak akan menyajikan kasus masing-masing ke Senat mulai Selasa minggu depan (9/2).
Sidang pemakzulan ini pada akhirnya akan memutuskan apakah akan menjatuhkan hukuman terhadap mantan presiden itu dan melarangnya untuk berpolitik dan memegang sebuah jabatan di pemerintahan.
Sidang di Senat AS ini direncanakan akan berlangsung sekitar satu minggu.