DPR AS pada hari Rabu (13/1) dengan suara 232-197 resmi memakzulkan Presiden Donald Trump dan menjadikannya presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali.
Trump dimakzulkan dengan tuduhan menghasut kekerasan dalam sidang pemungutan suara yang diadakan satu minggu setelah massa pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol.
232 anggota DPR AS, yang mayoritas dikuasai oleh Partai Demokrat, setuju untuk memakzulkan Presiden Trump, 10 di antaranya adalah dari Partai Republik, sementara 197 anggota DPR partai Republik lainnya menolak.
Fraksi Demokrat di bawah pimpinan Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan Trump akan menjadi ancaman bagi keamanan nasional, demokrasi dan Konstitusi AS, jika dibiarkan menjabat hingga periode kepresidenannya berakhir.
Proses pemakzulan selanjutnya akan beralih ke Senat AS, untuk memutuskan apakah Trump akan dijatuhi hukuman atau dibebaskan.
Konstitusi AS mensyaratkan sedikitnya dua pertiga, atau 67 dari 100 anggota Senat harus menyetujui pemakzulan tersebut.