Pihak berwenang China telah merilis pedoman untuk memperkuat kerja sama antara departemen pengawasan, kejaksaan, dan kepolisian dalam memerangi pencucian uang dalam penanganan kejahatan penggelapan dan penyuapan.
Pedoman tersebut diterbitkan secara kolaboratif oleh Komisi Pengawasan Nasional, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keamanan Masyarakat.
Ketika menyelidiki kasus penggelapan dan suap, badan pengawas harus menentukan kepemilikan, sumber, dan tujuan properti yang terlibat serta keuntungan yang diperoleh darinya.
Mereka harus segera menyampaikan petunjuk atau informasi terkait kejahatan pencucian uang kepada Badan Keamanan Publik, menurut dokumen tersebut.
Badan keamanan publik harus memerangi pencucian uang dan kejahatan perbankan terselubung yang terlihat sah, membongkar organisasi dan geng kriminal, memblokir saluran dana terlarang, dan memulihkan hasil kejahatan, katanya.
Kejaksaan wajib memenuhi tanggung jawab pengawasan hukumnya dengan memperkuat pengawasan terhadap pengajuan, penyidikan, dan persidangan perkara pidana pencucian uang.
Ketiga departemen tersebut dapat mengadakan konsultasi mengenai kasus-kasus besar, memanfaatkan teknologi termasuk big data untuk meningkatkan kolaborasi antardepartemen dalam penanganan kasus, menurut pedoman tersebut.