Jakarta (ANTARA News) – Delegasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipimpin langsung Ketua BPK Moermahadi Soerdja Djanegara mengusulkan adanya suatu kesepakatan antara lembaga audit dengan entitas yang diaudit dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) akses data.
Menurut Moermahadi, akses data tersebut dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan dalam menghadapi era digitalisasi dan keterbukaan data yang sedang marak di seluruh dunia.
“MoU akses data ini akan menjadi salah satu terobosan kesulitan dalam aksesibilitas data yang dialami oleh badan-badan audit di berbagai negara dalam mengelola data dan informasi yang sudah serba digital pada entitas-entitas yang diperiksa,” ujar Moermahadi dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.
Pendapat BPK tersebut disampaikan dalam Simposium bersama antara Asosiasi BPK Se Dunia (INTOSAI) dengan PBB di Wina Austria yang berlangsung dari 31 Mei- 2 Juni 2017.
Simposium yang bertemakan “Digitalization, Open Data and Data Mining: Relevance and implication for SAIs audit work and for enhancing their contributions to the follow-up and review of the SDGs” dihadiri kurang lebih 100 delegasi badan-badan pemeriksa se dunia dan perwakilan PBB.
Delegasi BPK menyampaikan dalam forum tersebut pengalamannya dalam mengembangkan e-audit yang telah dirintis sejak Tahun 2015.
BPK telah memiliki 756 MoU Akses Data dengan kementerian lembaga, pemda dan BUMN yang secara bertahap dikembangkan dengan membangun sinergi akses data dan komunikasi data on line dengan entitas yang diaudit serta pengembangan pusat data di BPK.
Dalam kesempatan itu, semua delegasi berpendapat dan berkomitmen bahwa persoalan akses data dan komunikasi data on line menjadi isu dasar dalam mempersiapkan lembaga audit untuk menghadapi era digitalisasi dan open data.
(T.C005/J003)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017