Presiden AS Joe Biden mengutuk undang-undang anti-gay Uganda yang baru, menyebutnya “memalukan” dan “pelanggaran tragis hak asasi manusia universal”.
Dalam sebuah pernyataan Senin (29/5), Biden mengatakan undang-undang itu adalah “perkembangan terbaru dalam tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda.” Ia mengatakan Amerika akan “mengevaluasi dampak undang-undang ini pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda.” Anggota komunitas LGBTQ Uganda terkejut setelah berlakunya Undang-Undang Anti-Homoseksualitas, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada hari Senin oleh Presiden Yoweri Museveni.
Mereka menyerukan pencabutan UU itu dan hari Senin mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi negara itu.
Para pengecam mengatakan undang-undang tersebut, yang mengizinkan hukuman penjara seumur hidup dan dalam beberapa kasus hukuman mati, sangat kejam dan paling keras di dunia.
Undang-undang yang baru itu menetapkan hukuman hingga 20 tahun penjara karena mempromosikan homoseksualitas dan penjara seumur hidup bagi siapa pun yang terbukti homoseksual.
Undang-undang tersebut juga memberlakukan hukuman mati untuk apa yang disebutnya “homoseksual yang diperberat.” Ini termasuk berhubungan seks dengan orang-orang yang dikategorikan rentan, termasuk orang tua dan anak-anak.
Setiap orang Uganda yang tidak melaporkan kasus-kasus seperti itu bisa dikenai hukuman lima tahun penjara atau membayar denda 10 juta shilling Uganda, sekitar $2.680.