Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas nuklir.
Komitmen tersebut tertuang dalam pernyataan bersama para pemimpin ASEAN pada Rabu seusai Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 10-11 Mei.
“Kami kembali menegaskan untuk melestarikan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya sebagaimana tertuang dalam Traktat Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) dan Piagam ASEAN,” demikian bunyi pernyataan itu.
Perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir atau dikenal sebagai Perjanjian Bangkok ditandatangani pada 1995 oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa negara-negara yang menandatangani traktat tersebut tidak dapat “mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir”, “menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun”, atau “menguji atau menggunakan senjata nuklir.” ASEAN juga menegaskan kembali komitmennya untuk terus melibatkan negara-negara dengan kepemilikan senjata nuklir (NWS) untuk turut menandatangani protokol tersebut.
Ada lima negara yang masuk dalam daftar negara dengan senjata nuklir, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan China.
“Negara anggota (ASEAN) menyatakan fleksibilitas mereka dalam menjajaki kemungkinan mengizinkan satu NWS untuk menandatangani protokol terlebih dahulu jika ada jaminan resmi secara tertulis bahwa mereka bersedia menandatangani dan meratifikasi Perjanjian SEANWFZ tanpa syarat,” tulis pernyataan tersebut.
ASEAN saat ini masih melakukan diskusi dengan semua negara pemilik senjata nuklir tentang kemungkinan penandatanganan dan ratifikasi protokol perjanjian SEANWFZ tanpa syarat.