Amerika Serikat (AS) pada Jumat (2/12) memasukkan China, Iran dan Rusia, ke dalam daftar negara-negara yang mendapat perhatian khusus berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Beragama karena pelanggaran berat, kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
Blinken dalam sebuah pernyataan mengatakan negara-negara yang menjadi perhatian khusus, yang juga termasuk Korea Utara dan Myanmar, terlibat atau mentolerir pelanggaran berat kebebasan beragama.
Aljazair, Republik Afrika Tengah, Komoro, dan Vietnam ditempatkan dalam daftar pantauan.
“Di seluruh dunia, pemerintah dan aktor non-negara mengintimidasi, mengancam, memenjarakan, dan bahkan membunuh individu-individu karena keyakinan mereka,” kata Blinken dalam pernyataan tersebut.
“Amerika Serikat tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran ini.” Dia menambahkan bahwa Washington akan menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan semua pemerintah terkait untuk menguraikan langkah-langkah konkret agar bisa dihapus dari daftar.
Washington telah meningkatkan tekanan pada Iran atas penumpasan brutal terhadap pengunjuk rasa.
Para demonstran membakar jilbab, yang wajib dipakai sesuai aturan berpakaian konservatif di Iran.
Unjuk rasa dilakukan sebagai salah satu tantangan paling berani terhadap Republik Islam itu sejak revolusi 1979.
PBB mengatakan lebih dari 300 orang telah tewas sejauh ini dan 14.000 ditangkap dalam protes yang dimulai setelah kematian seorang perempuan Kurdi dalam tahanan polisi 16 September lalu.
Mahsa Amini, 22 tahun ditahan karena “pakaian yang tidak pantas.” Para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah meminta negara mayoritas Muslim Syiah itu untuk menghentikan penganiayaan dan intimidasi terhadap agama-agama minoritas dan mengakhiri penggunaan agama untuk membatasi pelaksanaan hak-hak dasar.
Komunitas Bahai adalah salah satu minoritas agama yang dianiaya paling parah di Iran, dengan peningkatan tajam dalam jumlah penangkapan tahun ini.
Penangkapan itu merupakan bagian dari apa yang disebut oleh para pakar PBB sebagai kebijakan yang lebih luas untuk menarget perbedaan keyakinan atau praktik keagamaan, termasuk pemeluk Kristen dan ateis.
Amerika Serikat telah menyatakan keprihatinan serius tentang hak asasi manusia di wilayah Xinjiang, China barat, yang merupakan rumah bagi 10 juta warga Uyghur.
Kelompok-kelompok hak asasi dan pemerintah-pemerintah Barat telah lama menuduh Beijing melakukan pelanggaran terhadap etnis minoritas yang sebagian besar Muslim itu, termasuk kerja paksa di kamp-kamp interniran.
Amerika Serikat menuduh China melakukan genosida.
Beijing dengan keras menyangkal adanya pelanggaran.
Negara-negara lain yang ditetapkan sebagai negara yang menjadi perhatian khusus adalah Kuba, Eritrea, Nikaragua, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan.