Dinas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) Amerika Serikat (AS) pada Jumat (28/5) memberlakukan sebuah larangan impor baru atas makanan laut dari sebuah armada perikanan China.
CBP mengatakan, seperti dikutip Reuters, langkah itu diambil karena armada itu menggunakan buruh kerja paksa di 32 kapalnya, termasuk melakukan pelanggaran terhadap banyak pekerja Indonesia.
CBP mengatakan akan segera menahan tuna, ikan todak dan produk-produk lain dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di pelabuhan-pelabuhan masuk AS.
Seorang pejabat CBP mengatakan perintah “Withhold Release Order” yang melarang impor itu juga diberlakukan pada produk-produk turunan dari perusahaan itu, seperti tuna kalengan dan makanan hewan peliharaan.
Withhold Release Order adalah perintah penahanan barang-barang impor di pelabuhan masuk karena diduga menggunakan buruh kerja paksa dalam proses produksinya.
Menteri Departmen Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorkas mengatakan langkah itu menandai pertama kalinya CBP melarang impor dari sebuah armada kapal keseluruhan, daripada kapal-kapal individu seperti di masa lalu.
Mayorkas mengatakan dalam pengarahan, “Para produsen dan importer AS harus paham bahwa akan ada konsekuensi bagi entitas yang berusaha mengeksploitasi para pekerja yang menjual barang-barang di AS.” Para pejabat CBP mengatakan penyelidikan instansinya mengungkap bahwa banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di kapal-kapal Dalian Ocean Fishing, mendapati kondisi yang jauh berbeda dari yang diharapkan.
Mereka kerap mengalami kekerasan fisik, ditahan upahnya, dijerat dengan utang, serta bekerja dan hidup dalam kondisi yang mengenaskan.