Arab Saudi hapus karantina wajib bagi pengunjung asing penerima vaksin

0
62

Arab Saudi pada Minggu (16/5) mengumumkan bahwa pengunjung asing yang tiba melalui jalur udara dari sebagian besar negara tidak perlu lagi melakukan karantina jika mereka telah divaksin COVID-19.

Pengunjung dari 20 negara – seperti Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Prancis dan Uni Emirat Arab – masih dilarang memasuki kerajaan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19.

Otoritas penerbangan sipil (GACA) mengatakan bahwa mulai 20 Mei pendatang non-Arab Saudi yang tiba di kerajaan dari negara yang memenuhi syarat melalui jalur udara penerima vaksin lengkap, atau yang sudah terinfeksi COVID-19 dan sembuh, tidak perlu lagi menghabiskan tujuh hari di hotel rujukan pemerintah selama menunjukkan sertifikat vaksinasi resmi saat kedatangan.

Saat ini, seluruh pendatang yang tiba di kerajaan wajib menjalani karantina selama 7-14 hari tergantung dari negara mana mereka berasal, dan menyerahkan tes negatif PCR.