Pembunuhan 6 Warga AS Keturunan Asia di Atlanta Picu Perdebatan Kejahatan Kebencian

0
51

Dalam pembunuhan yang mengejutkan terhadap delapan warga Atlanta di tiga spa pada hari Selasa (16/3), pertanyaan tentang siapa pelakunya dengan cepat berhasil terpecahkan.

Robert Aaron Long, berusia 21 tahun, ditangkap beberapa jam setelah penembakan dan mengakui sebagai pelakunya.

Yang tidak jelas adalah apa yang memicunya untuk membunuh enam perempuan Amerika keturunan Asia dan dua warga lainnya, dan apakah itu dimotivasi oleh kejahatan kebencian yang dapat mengakibatkan pelaku dikenakan hukuman paling berat.

Tanpa mengenyampingkan kemungkinan sentimen rasial sebagai motif, sementara warga Amerika keturunan Asia sedang diserang secara keji di seluruh negara, pejabat penegak hukum Georgia, pada Rabu (17/3) mengatakan, Long memberitahukan bahwa motivasinya bukan karena sentimen rasial.

Namun keinginan untuk memerangi “ketagihan seks” yang ada pada dirinya dengan cara “menghilangkan godaan.” Bagi kebanyakan aktivis warga Asia, motif yang dikemukakan Long itu merupakan kesimpulan yang terburu-buru.

Mereka menilai polisi dan sherif yang terlibat dalam penyelidikan itu memberi penjelasan dari pelaku dengan pengakuan yang tidak semestinya ketika semua fakta kasus tersebut belum diketahui.

“Kapan terakhir kali Anda melihat penegak hukum menerima kata-kata dari seorang pembunuh dan segera mengatakan kepada Anda, ia mengatakan itu bukan kejahatan kebencian.

Jadi, saya pikir ini bukan kejahatan kebencian,” kata Chris Kwok, seorang anggota dari Asian American Bar Association of New York.

FBI mendefinisikan kejahatan kebencian sebagai “pelanggaran kejahatan terhadap seseorang dan properti yang dimotivasi secara keseluruhan atau sebagian terhadap sentimen rasial, agama, difabel, orientasi seksual, etnis, gender atau identitas gender.” Selain itu UU kejahatan anti-kebencian federal sudah ada sejak tahun 1960-an, dan hampir semua kecuali tiga negara bagian, mempunyai peraturan terkait kejahatan kebencian.

Georgia pada tahun lalu merupakan negara bagian terakhir yang menegakkan UU kejahatan kebencian.