Tim kampanye Presiden Donald Trump pada Minggu (15/11) mencabut suatu bagian besar gugatannya yang bertujuan mencegah negara bagian Pennsylvania menyertifikasi hasil pemilihan presiden (pilpres).
Dalam gugatan yang diperbarui di pengadilan federal, tim kampanye Trump membatalkan klaim bahwa para pejabat pemilu secara tidak sah melarang para pengawas menyaksikan penghitungan surat suara yang dikirim lewat pos di Philadelphia dan Pittsburgh.
Gugatan yang sudah dikurangi itukini fokus pada klaim bahwa sejumlah county (daerah setingkat kabupaten) yang berhaluan Demokrat, secara tidak sah memperbolehkan para pemilih untuk memperbaiki kesalahan dalam surat suara yang telah dikirim lewat pos.
Hal itu melanggar UU negara bagian.
Para pejabat telah mengatakan sengketa itu berdampak pada sejumlah kecil surat suara di negara bagian itu, dimana kandidat Demokrat Joe Biden diproyeksikan menang dengan selisih lebih dari 60 ribu suara.
Para pejabat Pennsylvania telah meminta hakim untuk menolak gugatan Trump, mengatakan para pengawas diizinkan menyaksikan penanganan surat suara yang dikirim lewat pos.
Dan mereka juga mengatakan bahwa semua county di negara bagian itu diizinkan untuk memberitahu warganya apabila surat suara yang dikirim lewat pos kurang lengkap, meskipun tidak diwajibkan.
Biden diproyeksikan sebagai pemenang pilpres setelah berbagai media dan Edison Research menyebutnya sebagai pemenang di Pennsylvania, sehingga memperoleh lebih dari 270 suara elektoral untuk menang.
Trump pada Minggu (15/11) terlihat mengakui kemenangan Biden, tapi kemudian menariknya dan mengklaim akan segera mengajukan upaya hukum baru.
Tim kampanyenya telah mengajukan berbagai gugatan hukum di beberapa negara bagian yang diperebutkan.
Lewat Twitter pada Minggu (15/11), Trump mengatakan banyak gugatan bukan diajukan oleh tim kampanyenya.
Para pakar hukum mengatakan gugatan hukum tersebut berpeluang kecil mengubah hasil pemilu.
Seorang penasihat hukum Biden menyebut litigasi itu sebagai “teaterikal, bukan benar-benar gugatan.” Pennsylvania dijadwalkan mensertifikasi hasil pemilu pada 23 November.