Kampanye Presiden Amerika Donald Trump pada Senin (9/11) mengajukan gugatan di pengadilan federal Pennsylvania.
Gugatan itu adalah upaya agar pejabat negara bagian itu tidak menyertifikasi kemenangan Presiden terpilih Joe Biden di negara bagian itu.
Gugatan itu diajukan tim kampanye dan dua pemilih terdaftar.
Mereka menuduh sistem pemungutan suara melalui surat Pennsylvania “tidak memiliki semua keunggulan transparansi dan verifikasi yang ada untuk pemilih yang datang langsung ke tempat pemungutan suara.” Gugatan mengklaim pejabat Pennsylvania melanggar Konstitusi dengan menciptakan “sistem pemungutan suara dua tingkat yang ilegal” di mana pemungutan suara secara langsung lebih diawasi daripada pemungutan suara yang dikirim lewat surat.
Selama berbulan-bulan, Trump mencoba mengacaukan pemilu dengan tuduhan penipuan yang tidak terbukti.
Ia berjanji akan mengajukan strategi hukum itu dengan harapan membalik hasil pemungutan suara di negara bagian itu, yang memberi Biden kemenangan dalam pemilu 3 November.
Kampanye Trump dan Partai Republik telah mengajukan banyak tuntutan hukum sejak Hari Pemilihan atas dugaan penyimpangan.
Hakim menolak kasus di Georgia dan Michigan.
Secara terpisah, beberapa anggota DPR fraksi Republik negara bagian Pennsylvania, Senin (9/11), mengatakan dalam siaran pers bahwa mereka akan “menyerukan audit hasil pemilu 2020 yang dipimpin legislatif, menuntut hasil pemilu tidak disertifikasi, dan para elektor tidak dilantik, sampai audit selesai.” Di Amerika, seorang calon menjadi presiden dengan meraih suara “elektoral” terbanyak, bukan suara rakyat.
Umumnya elektor memberi suara kepada pemenang pemilu di negara bagian masing-masing.
Mereka dijadwalkan bertemu pada 14 Desember.