Setelah sempat di tentang oleh Partai Demokrat, Amy Coney Barret yang telah di pilih Presiden AS, Donald Trump sebagai hakim agung akhirnya telah di lantik di gedung putih dan sah menggantikan Hakim Agung Ruth Bader Ginsburg, seorang ikon liberal yang meninggal bulan lalu. Partai Demokrat sempat menolak pemilihan hakim agung ini dengan alasan bahwa pemilihan hakim agung seharusnya setelah Pilpres AS. Namun rekan Partai Republik di Senat telah menyetujui Hakim Barret mengalahkan oposisi bersatu Demokrat dengan perbandingan suara 52-48. Pengangkatan Amy Conney Barret telah menambah mayoritas konservatif sebesar 6-3 di badan peradilan AS.
Pengesahan Amy Coney Barret semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang melegalkan aborsi pada tahun 1973 dapat di batalkan. Dugaan ini di hembuskan oleh kaum liberal karena melihat tulisan-tulisan dari Amy Coney Barret di masa lalu yang menetang aborsi. Pemilihan Amy Coney Bannet ini bisa jadi juga mempengaruhi sikap para pemilih Presiden AS ini terutama yang menentang aborsi akan mendukung Trump dan yang mendukung tetap legalnya aborsi akan mendukung Biden.