Pemerintah Malaysia menandatangani ratifikasi Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dalam sebuah upacara yang berlangsung di Kantor Kementrian Luar Negeri, Wisma Putra Putrajaya, Rabu.
Hari ini saya menandatangani instrumen ratifikasi TPNW atas nama Pemerintah Malaysia dalam sebuah upacara di Putrajaya, ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato Seri Hishamuddin Hussein di Putrajaya.
Upacara itu disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Malaysia, anggota dari korps diplomatik serta perwakilan dari internasional, non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
TPNW yang diadopsi pada 7 Juli 2017 melarang semua aktivitas yang terkait dengan senjata nuklir, termasuk pengembangan, pengujian, manufaktur, akuisisi, kepemilikan, penimbunan, penggunaan dan penempatan.