Penahanan Kapal Tanker Iran Adalah Ujian Kemunafikan Barat

0
142

JAVAFX – Mark J. Valencia, cendekiawan senior di the National Institute for South China Sea Studies, Haikou, China memberikan pendapatnya mengenai penahanan kapal tanker oleh Inggris. Sebagaimana dimuat dalam South China Morning Post, Kamis (18/07/2019), disebut sebagai ujian bagi kemunafikan Barat tentang tananan global.

Valencia beralasan bahwa sejumlah faktor menyulitkan penyitaan kapal Iran oleh Inggris. Apakah Inggris memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi Uni Eropa pada kapal Iran, atau apakah itu melanggar hukum PBB?. Kini negara-negara lain sedang menunggu untuk melihat bagaimana tatanan global yang ada akan ditegakkan

Sebagaimana diberitakan bahwa pada 4 Juli, Marinir Kerajaan Inggris, polisi dan agen bea cukai di wilayah Inggris Gibraltar memicu kontroversi internasional ketika mereka menangkap Grace 1, kapal  supertanker minyak Iran yang mengibarkan bendera Panama. Penasihat keamanan nasional Amerika Serikat John Bolton memuji langkah ini sebagai “berita bagus”; Iran menyebutnya sebagai tindakan “pembajakan”.

Sekarang, perebutan kapal tanker itu bukan tindakan pembajakan. Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut, pembajakan terdiri dari tindakan ilegal “yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh kru atau penumpang kapal pribadi atau pesawat pribadi, dan diarahkan … terhadap kapal, pesawat, orang atau properti di tempat di luar yurisdiksi negara bagian mana pun ”. Kapal tanker itu dihentikan oleh negara, bukan awak pribadi.

Namun, ada beberapa faktor yang mempersulit tindakan Inggris. Pertama, Inggris dan Spanyol mengklaim masih bersengketan dalam klaim perairan di Gibraltar. Kini Spanyol sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keluhan ke Inggris tentang insiden itu. Kapal itu dilaporkan disita 2,5 mil laut di lepas pantai Gibraltar di ujung selatan Spanyol, di daerah yang ditentukan di mana kapal-kapal mengambil persediaan. Gibraltar, di bawah Inggris, mengklaim laut teritorial 3 mil laut.

Pertanyaan kedua berkaitan dengan pembenaran hukum untuk penyitaan. Inggris mengatakan kapal itu membawa minyak Iran ke Suriah yang melanggar sanksi Uni Eropa terhadap Suriah. Tetapi haruskah sanksi berlaku untuk negara selain anggota UE?

Iran sendiri membantah bahwa minyak itu akan dikirimkan ke Suriah. Menteri luar negeri Inggris Jeremy Hunt menunjukkan beberapa fleksibilitas, mengatakan kepada Iran bahwa Inggris khawatir tentang tujuan, dan bukan asal, dari minyak – sehingga membedakan posisi Inggris dari AS, yang telah menjatuhkan sanksi yang menargetkan ekspor minyak Iran. Dia mengatakan Inggris akan melepaskan kapal tanker Iran “jika kami menerima jaminan yang cukup bahwa itu tidak akan pergi ke Suriah”.

Masalah ketiga adalah apakah tindakan Inggris melanggar hukum yang mengatur navigasi internasional. Selat Gibraltar adalah selat yang digunakan untuk navigasi internasional, yang berarti bahwa semua kapal diizinkan “lintas transit”, atau kebebasan navigasi, melaluinya di bawah konvensi PBB. Menurut pakar hukum Donald Rothwell, kapal harus menikmati perjalanan transit melalui Selat Gibraltar, “termasuk melalui laut teritorial yang dihasilkan lepas pantai ke Gibraltar”.

Sanksi UE diakui oleh hukum Inggris. Tapi begitu juga Hukum Laut. Apakah ada kemungkinan pertikaian antara UE dan hukum internasional? Tetapi mungkin Inggris memiliki alasan untuk percaya bahwa kapal tanker itu bertindak secara ilegal. Satu laporan mengatakan kapal itu “secara tak terduga meletakkan jangkar di perairan Inggris”.

Lalu ada masalah siapa yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan keluhan. Saat ini, tidak jelas siapa pelakunya dan siapa yang menjadi korban. Polisi Gibraltar menangkap kapten kapal tanker, chief officer dan dua teman kedua – semuanya warga negara India – tetapi kemudian membebaskan mereka dengan jaminan tanpa menuntut mereka.

Kapal tersebut terdaftar sebagai dikelola oleh sebuah perusahaan di Singapura, yang pada gilirannya mungkin dikendalikan oleh orang Iran atau Iran. Meskipun kapal itu memiliki “Panama” yang dilukis pada lambungnya, Panama telah menghapusnya dari registrasi pada 29 Mei. Di bawah konvensi PBB, jika sebuah kapal dicurigai tidak memiliki kewarganegaraan, ia dapat naik untuk memiliki kewarganegaraannya diverifikasi, tetapi tidak dapat direbut. Semua ini harus diselesaikan.

Sementara itu, insiden tersebut memiliki konsekuensi internasional: Iran mengancam akan membalas dendam, dan Inggris meningkatkan ancaman terhadap pengirimannya di Teluk untuk “kritis”. Kementerian pertahanan Inggris mengatakan pada 11 Juli bahwa tiga kapal Iran telah berusaha untuk mencegat sebuah kapal tanker minyak Inggris di Selat Hormuz; Iran membantah tuduhan itu. Tetapi AS sekarang berusaha untuk mengumpulkan koalisi yang bersedia untuk menjaga lalu lintas komersial melalui selat. Premi asuransi untuk kapal yang memasuki Teluk Persia mungkin naik, dan demikian juga harga minyak.

Secara fundamental, Iran dan negara-negara lain merasa prihatin, tindakan Inggris menandakan upaya oleh sekelompok negara untuk menghindari peraturan PBB dan, dengan perluasan, tatanan internasional yang ada.

Satu jalan lain yang mungkin dimiliki Iran adalah membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional: apakah tindakan Inggris melanggar Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional? Putusan itu akan menjadi ujian apakah sekelompok negara dapat membuat hukum internasional di luar sistem PBB dan menegakkannya. Jika pengadilan memutuskan mendukung Inggris dan Uni Eropa, itu berarti bahwa tatanan internasional adalah ilusi – sesuatu yang harus dibentuk ulang sesuka hati oleh sekelompok kecil negara berpengaruh. Itu juga akan mengungkap kemunafikan bangsa-bangsa yang mengklaim mendukung tatanan internasional yang ada – mereka lakukan, tetapi hanya selama itu menguntungkan mereka.

Inggris dan Iran akhirnya dapat menegosiasikan resolusi untuk insiden ini, tetapi pertanyaan yang lebih luas mengenai politik dan hukum internasional ini akan tetap ada. (WK)