Klaim Trump Kebal Hukum Ditolak Pengadilan Banding AS

0
559

Washington, DC — Donald Trump adalah kandidat terdepan yang tidak terbantahkan untuk nominasi presiden dari Partai Republik pada pemilu 2024.

Ia juga menjadi terdakwa dalam empat kasus pidana.

Donald Trump tidak memiliki kekebalan terhadap dakwaan yang ia rencanakan untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu tahun 2020, demikian keputusan pengadilan banding federal pada hari Selasa.

Keputusan itu membawa mantan presiden AS selangkah lebih dekat ke pengadilan pidana, yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Panel yang terdiri dari tiga hakim di pengadilan banding AS untuk Distrik of Columbia, menolak klaim Trump bahwa ia tidak bisa dituntut karena tuduhan itu terkait dengan tanggung jawab resminya sebagai presiden.

BACA JUGA: Trump Diperintahkan Bayar $83,3 Juta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pelecehan Seksual “Kami tidak dapat menerima bahwa kantor Kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya kebal hukum selamanya,” tulis panel itu dengan suara bulat.

Pengadilan menyimpulkan bahwa kekebalan eksekutif apa pun yang mungkin melindungi Trump dari tuntutan pidana ketika ia menjabat sebagai presiden “tidak lagi melindunginya dari tuntutan itu.” Trump bertekad akan mengajukan banding atas keputusan itu, yang menolak upayanya untuk menghindari persidangan atas tuduhan bahwa ia merusak demokrasi Amerika dan pengalihan kekuasaan, bahkan ketika ia memperkuat posisinya sebagai calon presiden terdepan dari Partai Republik.

[ps/lt] Forum var disqus_config = function () { this.page.url = https://www.voaindonesia.com/a/klaim-trump-kebal-hukum-ditolak-pengadilan-banding-as/7477265.html; this.page.identifier = 7477265; }; (function() { var d = document, s = d.createElement(script); s.src = https://voa-id-420.disqus.com/embed.js; s.setAttribute(data-timestamp, +new Date()); (d.head || d.body).appendChild(s); })(); Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.

Terkait Pihak Republik di Kongres AS Bertikai Soal RUU Keamanan Perbatasan Hadapi Serangkaian Kasus Hukum Sebelum Pemilu, Trump Rogoh Kocek Rp2 Triliun Hakim Inggris Tolak Gugatan Trump atas Dokumen yang Berisi Klaim Mengejutkan dan Memalukan