AS Kecam Hukuman Terhadap Pengacara China

0
71

Amerika, Selasa (11/4) mengecam hukuman China terhadap dua pengacara hak asasi manusia, masing-masing dikenai hukuman penjara selama lebih dari satu dekade.

Ini merupakan langkah terbaru dalam penindakan keras Presiden Xi Jinping selama bertahun-tahun, terhadap masyarakat sipil.

Xu Zhiyong (50) dan Ding Jiaxi (55), Senin (10/4) dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan 12 tahun karena mendukung kebebasan yang diakui secara internasional seperti kebebasan berkumpul dan berekspresi, kata Departemen Luar Negeri AS.

“Kita mendesak China agar segera dan tanpa syarat membebaskan dua pembela hak asasi manusia yang ditahan secara tidak adil ini dan untuk menghentikan pelecehan terhadap anggota keluarga mereka,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Vedant Patel.

Xu dan Ding diadili secara tertutup pada bulan Juni atas tuduhan subversi di provinsi timur laut Shandong, kata kerabat mereka kepada kantor berita Reuters pada saat itu.

Keduanya adalah tokoh terkemuka dalam Gerakan Warga Baru, yang mengupayakan transparansi yang lebih besar mengenai kekayaan pejabat dan agar warga negara China bisa menggunakan hak sipilnya sebagaimana tertulis dalam konstitusi.

“Hukuman ini menunjukkan upaya ekspansif China untuk mengintimidasi dan membungkam semua aspek masyarakat sipil,” kata Patel dalam sebuah pernyataan.

Kementerian luar negeri China, Senin mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut.