Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Senin (23/1), mengeluarkan seruan mendesak bagi semua negara untuk menindak produk-produk medis di bawah standar, setelah lebih dari 300 anak meninggal di beberapa negara akibat obat batuk sirop yang terkontaminasi.
Selama empat bulan terakhir, menurut WHO, beberapa insiden akibat obat batuk sirop terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) tingkat tinggi untuk anak-anak dan dijual bebas telah dilaporkan.
Kedua bahan kimia yang digunakan sebagai pelarut industrial dan agen antibeku tersebut diduga beracun, sehingga dapat berakibat fatal bila dicerna bahkan dalam jumlah kecil dan tidak boleh digunakan dalam obat-obatan.
Kasus-kasus tersebut ditemukan setidaknya di tujuh negara, dengan sejumlah kematian di Gambia, Indonesia, dan Uzbekistan, di mana sebagian besar kasus tersebut menimpa anak di bawah usia lima tahun (balita).
WHO telah mengeluarkan tiga peringatan terhadap produk-produk medis global terkait insiden itu sejak Oktober 2021 dan telah mengidentifikasi enam perusahaan obat di India dan Indonesia yang memproduksi obat batuk sirup tersebut.
“Ini bukan insiden yang terisolasi,” sebut WHO.
Organisasi itu juga menyerukan agar para pemangku kepentingan utama dalam rantai pasokan medis mengambil tindakan secepatnya dan terkoordinasi.
Negara harus mendeteksi dan menarik obat-obatan yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya itu dari peredaran serta meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian dalam rantai pasokan.
Negara-negara itu juga harus segera menginformasikan kepada WHO apabila menemukan produk-produk medis di bawah standar dan menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya dan efek toksik dari obat tersebut.
WHO juga menyerukan kepada para regulator dan pemerintah untuk memastikan semua produk medis yang beredar di negara mereka telah disetujui untuk dijual oleh otoritas yang kompeten dan dapat diperoleh dari pemasok resmi.
Sementara itu, produsen obat hanya boleh membeli eksipien tingkat farmasi dari para pemasok yang memenuhi syarat dan dapat dipercaya.
Pengujian komprehensif harus dilakukan saat pasokan diterima dan sebelum digunakan dalam pembuatan produk jadi.
Para pemasok dan distributor produk medis harus selalu memeriksa tanda-tanda pemalsuan dan melalukan verifikasi kondisi fisik obat-obatan serta produk kesehatan lainnya.
Hanya obat-obatan yang dibolehkan oleh otoritas kompeten yang dapat didistribusikan atau dijual, ujar WHO.