Perwakilan PBB dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah RI yang menerbitkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang sangat baik untuk mengatasi isu kekerasan seksual,” ujar Kepala Perwakilan PBB di Indonesia Valerie Julliand di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dengan diterbitkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 maka tugas terpenting selanjutnya adalah memastikan regulasi itu dapat mengatasi masalah kekerasan seksual yang banyak terjadi di lingkungan kampus dan institusi pendidikan yang lain.
Pasalnya, kata dia, pendidikan menjadi salah satu penentu nasib kehidupan seseorang.
Oleh karena itu, pemerintah, terutama pembuat kebijakan di lembaga dan pelaksana pendidikan, harus menciptakan dunia pendidikan yang setara, tanpa kekerasan seksual maupun diskriminasi, kata Julliand.
“Karena kita harus berhenti menganggap isu pelecehan dan kekerasan seksual ini hanya pelanggaran seksual ringan.
Tidak ada yang namanya pelanggaran ringan, itu adalah tindakan kriminal,” katanya, menegaskan.
Apresiasi juga disampaikan Direktur ILO Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto, yang mengatakan bahwa pengakuan pemerintah RI yang dituangkan dalam undang-undang merupakan langkah awal guna mencegah kekerasan seksual tidak terjadi dan tidak berulang.
ILO telah melakukan survei daring pada 12 Agustus-13 September 2022 terkait kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja pada 2022, yang melibatkan 1.175 responden.
Hasilnya, sekitar 70 persen dari responden mengaku pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, dan 69 persen mengalaminya lebih dari dari satu kali.
“Pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah yang baik untuk mencegah kekerasan seksual dengan lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 202,” ucap Miyamoto.
“Ini adalah satu langkah penting mendapat pengakuan pemerintah dengan mengesahkan regulasi yang memberikan jaminan pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual,” kata dia.
Sebagai upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan, pelecehan atau diskriminasi, ILO melalui program Skills for Prosperity (SfP) Pemerintah Inggris telah meluncurkan buku panduan dan manual pelatihan.
Panduan berjudul “Pengarusutamaan Kesetaraan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) dan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lembaga Pendidikan” itu merupakan hasil kerja sama dengan empat politeknik di Indonesia.
Pedoman itu dapat digunakan sebagai rujukan bagi tenaga pendidikan, mahasiswa, serta satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus dalam mengembangkan program dan pelatihan terkait GEDSI dan PPKS.