Pengadilan banding negara bagian memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump harus menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah sumpah dalam penyelidikan perdata negara bagian New York ke dalam sejumlah praktik bisnisnya.
Satu panel yang terdiri dari empat hakim di divisi naik banding dari pengadilan negara bagian itu pada Kamis (26/5) mempertahankan keputusan Hakim Manhattan Arthur Engoron yang keluar pada pada 17 Februari lalu untuk memberlakukan subpoena atau surat perintah menghadap bagi Trump dan dua anaknya untuk memberi kesaksian kepada tim penyelidik dari Jaksa Agung New York Letitia James.
Trump sebelumnya sudah mengajukan banding dan berusaha membatalkan keputusan tersebut.
Pengacaranya berkilah bahwa perintah memberi kesaksian untuk keluarga Trump melanggar hak konstitusional mereka karena jawaban mereka dapat digunakan dalam penyelidikan kejahatan yang juga sedang berlangsung.