Terlibat Kasus Pembunuhan, China Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Warga AS

0
69

Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) pada Kamis (21/4) atas tindakan pembunuhan yang disengaja terhadap kekasihnya, demikian disampaikan sebuah pemberitahuan pengadilan resmi.

Pengadilan mendapati Shadeed Abdulmateen menikam kekasihnya berusia 21 tahun di wajah dan lehernya beberapa kali pada tahun lalu, ketika mereka bertemu untuk berbicara setelah terjadi perselisihan antara mereka berdua.

Shadeed dan perempuan bermarga Chen itu mulai berkencan setelah mereka bertemu pada 2019, namun kemudian perempuan itu ingin memutuskan hubungan, menurut Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo.

“Dari pertengahan hingga akhir Mei 2021, Chen berkali-kali meminta putus, tetapi Shadeed tidak setuju dan mengancamnya secara lisan,” kata pengadilan tersebut pada Kamis (21/4).

Keduanya kemudian bertemu pada Juni 2021 di dekat halte bus di Ningbo, di mana Shadeed muncul dengan pisau lipat dan menikamnya.

Pemberitahuan itu menambahkan bahwa Shadeed dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja.

“Shadeed merencanakan pembunuhan untuk balas dendam, menusuk dan memotong wajah dan leher Chen beberapa kali, menyebabkan Chen meninggal,” kata pengadilan.

Kedutaan Besar AS tidak segera membalas permintaan untuk berkomentar.

Seorang pejabat di Departemen Luar Negeri AS mengatakan pihaknya sedang memantau masalah itu, tetapi tidak akan berkomentar lebih lanjut karena pertimbangan privasi, menurut laporan Reuters.

Para pendukung hak asasi manusia mengatakan China menghukum mati lebih banyak tahanan setiap tahun daripada negara lain, tetapi eksekusi terhadap warga Barat jarang terjadi.

Kasus terbaru yang melibatkan pemegang paspor dari negara Barat adalah kasus Akmal Shaikh, seorang warga negara Inggris yang dieksekusi pada 2009 karena melakukan perdagangan heroin, menurut kantor berita Xinhua.