Pangkalan militer Amerika Serikat di Jepang pada Kamis memberlakukan tindakan yang lebih ketat untuk mengatasi peningkatan kasus COVID-19 saat pemerintah menyatakan keprihatinan besar atas wabah tersebut.
Pasukan AS di Jepang mengatakan sedang “menetapkan langkah-langkah mitigasi yang lebih ketat dalam upaya lebih lanjut untuk mencegah penularan virus (corona baru).” Langkah-langkah tersebut termasuk mewajibkan personel militer AS untuk mengenakan masker di luar pangkalan dan kewajiban menjalani tes COVID-19 yang lebih ketat, kata pihak militer AS di Jepang dalam suatu siaran pers.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi meminta Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken agar anggota pasukan AS dilarang meninggalkan pangkalan, kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno kepada wartawan.
Matsuno mengatakan pemerintah Jepang “sangat prihatin” tentang infeksi COVID-19 di pangkalan militer AS.
Prefektur selatan Okinawa, yang menampung 70 persen fasilitas militer AS di Jepang, membuat negara itu masuk ke dalam wabah baru COVID-19.
Untuk itu, pemerintah daerah Okinawa pada Kamis meminta tindakan darurat dari pemerintah pusat.
Jepang melarang masuk hampir semua pendatang asing pada akhir November 2021 setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut Omicron sebagai varian yang diwaspadai.
Namun, militer AS selama ini masih dapat memindahkan stafnya masuk dan keluar Jepang di bawah aturan pengujian dan karantina yang terpisah.
Terkait kondisi itu, kekhawatiran tentang lolosnya penularan virus corona (dari pangkalan militer AS) ke masyarakat umum telah membuat penduduk di sekitar pangkalan gelisah.
Kasus baru COVID-19 meningkat lebih dari dua kali lipat di Okinawa pada Rabu (5/1) dibandingkan hari sebelumnya dalam lonjakan kasus COVID yang menurut Gubernur Denny Tamaki disebabkan oleh varian Omicron.
Sebuah stasiun Korps Marinir AS di prefektur Yamaguchi, Jepang barat, mengatakan telah menemukan 115 kasus baru COVID-19 pada Rabu (5/1).
Angka itu menambah jumlah kasus COVID pada hari sebelumnya yang mencapai 182 kasus.