188 Dari 1.100 Perusahaan disegel Karena Melanggar PSBB di DKI Jakarta

0
106

JAVAX – Berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang dimulai dari 14 April sampai 12 Mei 2020 pada hari Rabu (13/5) menunjukkan bahwa ada sebanyak 1.100 perusahaan atau kantor di Jakarta masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, 188 di antaranya ditutup sementara.

Dalam keterangan resminya, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan “Ada sekitar 188 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya”.

Perusahaan yang ditutup sementara itu tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Sebanyak 49 perusahaan di Jakarta Selatan, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 32 perusahaan di Jakarta Pusat dan 25 perusahaan di Jakarta Timur.

Dari 188 perusahaan yang ditutup sementara itu, dampaknya 16.576 pekerja atau buruh ikut dirumahkan.

Laporan tersebut juga mengungkap 269 perusahaan yang tidak dikecualikan namun mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melaksanakan kegiatan. Mereka masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan.

Kemudian, sebanyak 643 perusahaan yang dikecualikan beroperasi namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Andri mengatakan kepada 643 perusahaan itu telah diberikan peringatan/pembinaan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur itu juga mengatur sanksi bagi perusahaan atau kantor yang tidak dikecualikan beroperasi dan melanggar penghentian sementara aktivitas di tempat kerja selama PSBB akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja, serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

Kemudian kantor yang dikecualikan beroperasi selama PSBB, tapi tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan Covid-19 juga akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.